Apa itu Ilmihal
Diambil dari Bahasa Arab, “ilm” dan “hal” diartikan secara setara, yakni kata ilmihal (atau ilm al-hal) dimana secara harfiah berarti “pengetahuan tentang keadaan.” Dalam literatur Islam, ilmihal adalah dasar sebuah informasi yang merupakan prasyarat untuk memenuhi persyaratan agama dan untuk memenuhi kebutuhan ibadah umat Islam baik dalam hal pengetahuan dan praktik agama. Kitab-kitab semacam itu berisi tentang perkara-perkara yang utama dari ibadah dan kewajiban moral. Kitab ini jg berisi tentang keputusan dasar mengenai perkara-perkara ibadah yang dihadapi oleh hampir semua Muslim dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Penanggung Beban Tanggung jawab (Mukallaf)
Istilah mukallaf mengacu pada orang yang sudah bisa berpikir secara rasional dan dewasa yang dianggap mampu bertanggung jawab secara hukum dengan melaksanakan perintah-perintah agama, baik secara ucapan maupun tindakan tertentu secara duniawi dan spiritual berdasarkan dari hasil agama dan hukum yang saling berkaitan. Seorang individu yang bertanggung jawab secara moral dan agama diberi tanggung jawab untuk melaksanakan perintah-perintah agama dan menghindari larangannya.
Apa saja tanggung jawab dari seorang Mukallaf?
1.Fardhu
Fardhu adalah tindakan-tindakan yang dituntut kepada manusia yang diberi tanggung jawab oleh Allah dan Rasul-Nya. termasuk misalnya, Salat lima waktu, puasa selama bulan Ramadhan, dan naik haji. Fardhu dibagi menjadi dua kategori, yakni kewajiban individu (fardhu `ain) dan kewajiban sosial (fardhu kifayah). Kewajiban individu (fardhu `ain) adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap makhluk yang bertanggung jawab secara moral dan agama secara terpisah dengan individu lain. Yang jika tanggung jawab itu telah memenuhi perintah, tidak akan membebaskan seseorang dari kewajiban tersebut. Misalnya, melakukan salat dan puasa hukumnya mengikat kepada semua orang. Sedangkan Kewajiban sosial (fardhu kifayah), adalah kewajiban yang gugur jika sudah dilakukan oleh orang tertentu yang bertanggung jawab. Contoh penting adalah melakukan salat jenazah.
2.Wajib
Wajib adalah tindakan yang memiliki hukum tidak sekuat fardhu namun diungkapkan sebagai tindakan yang harus dilakukan (wajib), tetapi yang secara kategoris dan mengikat dibebankan kepada seorang mukallaf. Inilah mengapa, “wajib” telah disebut sebagai “Ibadah fardhu” (amali fard). Contohnya termasuk zakat (zakat fitrah ) yang diberikan selama bulan puasa.
3. Sunnah
Sunnah adalah tindakan yang dilakukan Rasul Allah selain fardhu dan wajib, yang beliau anjurkan atau beliau setujui. Tindakan Sunnah dibagi menjadi dua kategori:
- Sunnah Muakkad;
- Sunnah Ghairu Muakkad
Sunnah muakkad (sunnah yang dianjurkan) mengacu pada ibadah yang terus dilakukan oleh Nabi SAW dan sangat jarang beliau tinggalkan, seperti salat sunnah salat Subuh, Dzuhur, dan Maghrib serta Isya. Kegiatan seperti mengumandangkan adzan dan iqamah juga merupakan amalan yang dianjurkan oleh Nabi SAW, atau disebut dengan sunnah muakkad.
Sunnah ghairu muakkad, atau sunnah yang ringan, adalah tindakan yang dilakukan Rasulullah SAW pada sebagian besar waktu tetapi kadang-kadang ditinggalkan. Sebagai contoh, salat sunnah qabliyah dari salat Ashar , Maghrib dan Isya.
4. Amalan Terpuji (Mustahab)
Mustahab adalah tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah dari waktu ke waktu, sebagai contoh adalah salat Dhuha. Apabila melakukan amalan ini, maka kita akan mendapatkan pahala, sedangkan jika tidak melakukannya, maka kita tidak akan mendapatkan pahala.
5. Yang Diperbolehkan (Mubah)
Mubah adalah tindakan yang tidak perlu dipertanyakan dari perspektif agama; Jadi, mubah dapat diartikan sebagai perbuatan dimana seseorang yang bertanggung jawab benar-benar bebas untuk melakukan atau menghindarinya. Sebagai contohnya adalah duduk, makan, minum, dan tidur.
6. Yang Diharamkan
Haram adalah hal-hal yang hukum penggunaan dan konsumsinya benar-benar dilarang dalam agama, seperti pembunuhan, perzinahan dan percabulan, serta konsumsi alkohol.
7. Yang Dibenci (Makruh)
Dalam islam, makruh mengacu pada hal-hal yang dianggap tercela. Sebagai contoh yakni membuang-buang air baik saat melakukan wudhu maupun mandi dan seseorang yang memanjatkan doa dalam kondisi telanjang adalah contoh tindakan yang dibenci. Ada dua jenis makruh. makruh yang sangat tercela disebut sebagai makruh tahrim, sementara makruh yang lebih dekat dengan kebolehan disebut dengan makruh tanzih.
8. Yang Merusak (Mufsid)
Tindakan menolak dan mengingkari ibadah disebut sebagai perusakan. Sengaja melakukan tindakan seperti itu merupakan sebuah dosa, sementara tidak ada dosa jika memang itu tidak disengaja atau disebabkan karena lupa. Gagal untuk menahan diri dan tertawa dalam salat termasuk dalam kategori ini.
Selain itu ada istilah-istilah seperti sahih (benar), ja’iz (sah), dan batil (batal). Sahih menunjukkan tindakan ibadah atau praktik duniawi yang dilakukan secara sempurna dalam ketaatan terhadap semua kondisi. Misalnya, salat dilakukan dengan ketaatan dengan memenuhi fardhu dan wajibnya benar. Istilah jaiz digunakan mengacu pada tindakan yang tidak dilarang secara agama. Kata ini kadang-kadang digunakan secara bergantian dengan sahih dan kadang-kadang mubah. Sedangkan batil adalah setiap tindakan ibadah atau usaha duniawi yang dasar-dasar atau kondisinya bertentangan, baik sepenuhnya atau sebagian, seperti melakukan Doa tanpa berada dalam keadaan wudhu ritual.