Mutiara HatiNutrisi Karakter

HAK HAMBA

“Hak Hamba”

Apa definisi hak hamba?

Hak hamba adalah sebuah istilah yang luas. Segala bentuk pelanggaran baik terhadap badan maupun harta benda orang lain, dimana pelanggaran materi akan berhadapan dengan hukum pidana, sedangkan yang berhubungan dengan kalbu dan jiwa akan berhadapan dengan hukum perdata. Pelanggaran hak hamba yang paling besar adalah pembunuhan. Pembunuhan berarti mengakhiri hak hidup orang lain, memutus hubungan seseorang dengan segala sesuatu di alam semesta, menyudahi hak seorang hamba untuk menyembah dan beribadah kepada Sang Pencipta, serta menjadi penghalang terjadinya syukur terhadap nikmat rahmani dan terjadinya tafakur akan karya-karya Ilahi.

Untuk memudahkan memahami cakupan dalam definisinya, berikut contohnya dalam kehidupan:

  • Menggunakan barang tanpa pengetahuan dan izin dari pemiliknya
  • Merampas, mencuri, korupsi
  • Menunda pembayaran hutang di saat mampu membayarnya
  • Menipu dalam jual beli (takaran, timbangan, kualitas, kuantitas)
  • Tidak menghargai dan menghormati ayah dan ibu
  • Gibah, fitnah, mencela orang lain
  • Tanpa hak mencederai, melukai, dan membunuh orang lain
  • Menghalangi orang lain untuk mempelajari agamanya ataupun menjalankan perintah agamanya

Islam memberi perhatian besar kepada hak-hak manusia serta melindunginya. Setiap muslim harus menunjukkan rasa hormatnya kepada hak-hak individu orang lain, tak peduli apapun agama dan suku bangsanya. Setiap muslim juga harus memperhatikan dengan seksama agar dirinya tidak melanggar hak orang lain. Karena satu-satunya persoalan dimana para syuhada yang bebas dari pertanyaan pun akan dilakukan perhitungan atasnya serta membuat semua orang gemetar di hari kiamat nanti adalah hak hamba.

Terkadang hak kita sebagai manusia dilanggar, baik oleh individu ataupun otoritas tertentu. Terkadang kita pun menjadi korban. Demikian juga dengan orang lain, bisa jadi kita pernah mengambil ataupun melanggar hak orang lain. Diambil ataupun dilanggarnya hak kita oleh orang lain sampai kapan pun tidak akan pernah menjadi sarana bagi timbulnya kerugian di pihak kita. Karena kita bisa merelakannya dengan berkata: ”Jikalau ada hak saya yang diambil ataupun dilanggar, tidak apa-apa, saya halalkan, saya relakan.” Dengan demikian haknya pun telah menjadi halal untuk dinikmati pihak lain. Akan tetapi, jika kita yang memakan hak orang lain, maka kita harus meminta kerelaannya secara tersurat. Jika diperlukan kita juga harus membayar apa yang sudah kita ambil tersebut.

Di sini aku ingin menyampaikan satu memori berkenaan dengan topik yang kita bahas. Ayahku adalah orang yang senantiasa berusaha hidup dengan seluruh prinsip Islam. Suatu waktu, pekerja yang membantu ayahku di ladang meninggalkan jasnya di gudang jerami. Bertahun-tahun lewat tetapi orang ini tidak juga mengambilnya. Ayahku tidak pernah lupa kepadanya, sebelum wafat beliau berpesan kepada paman-pamanku “Tolong cari pemilik jas ini, kembalikan ia kepada pemiliknya.” Bahkan di masa-masa sakaratul maut beliau merasakan kepedihan dan kekhawatiran akan terambilnya hak orang lain oleh dirinya.

Ya, hak hamba amatlah penting. Saya hampir selalu berdoa bagi kaum mukminin. Akan tetapi, ketika sampai di bahasan hak hamba, sungguh ia adalah bahasan yang berada di luar kuasa kita. Tidak mungkin kita bisa berbuat sesuatu untuk menolong mereka (yang telah mengambil atau melanggar hak orang lain). Karena tidak jatuh kewajiban berzakat kepada diriku, maka apa saja yang kukeluarkan nilainya adalah sedekah. Walau demikian, saat mengeluarkannya selalu kuniatkan untuk membayar zakat. Akan tetapi, saya yakin jika niat seperti kalimat berikut ini akan jauh lebih tepat: ”Ya Allah! Barangkali aku pernah mengambil ataupun melanggar hak orang lain. Terimalah apa yang aku berikan ini sebagai sedekahnya, biarlah pahalanya mengalir untuk dia.”

Kesimpulannya, mari kita tidak mati dan menghadap kepada Allah SWT nanti dengan membawa hak orang lain. Andai kita tahu siapa pemilik dari sesuatu yang telah kita ambil, hendaknya kita secara langsung memohon keridaanNya. Bagi yang tidak kita ketahui pemiliknya, hendaknya kita bersedekah atas namanya dimana pahala-pahala yang akan mengalir kita niatkan sebagai hadiah untuknya.

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Mutiara Hati